Goldy Thingy: Bias Silau Investasi Emas

Tidak ada yang sia-sia dalam setiap kejadian. Begitu pula dengan bergabungnya saya di bank syariah. Sebenarnya ini jawaban atas dua ketertarikan terpendam saya pada dua domain. Ekonomi dan Islam. Melalui pekerjaan inilah pula saya mulai mengenal dinamika investasi emas. Saya memandang sekaranglah saatnya untuk menuliskannya. Sebelumnya, saya ingin mengingatkan teman-teman dahulu. Pasti akan terjadi kesalahan dalam tulisan saya. Apalagi saya yang memang pada dasarnya tidak suka mencari referensi secara komprehensif. Maka, di sini pendapat-pendapat yang datang juga asli dari pribadi. Emas adalah alat tukar tertua yang ada sejak zaman Rasulullah SAW, sebelum kita mengenal alat tukar berupa uang kertas. Emas dinilai sebagai bentuk investasi menjanjikan karena harganya tidak terpengaruh inflasi, mudah dicairkan dan harganya terus meningkat. Seiring dengan perkembangan ekonomi, model jual beli emas semakin berkembang. Sehingga sampai hari ini, kita bisa melihat berbagai institusi keuangan berlomba-lomba menjual produk yang berbasis emas, termasuk di tempat saya bekerja. Produk berbasis emas unggulan di perusahaan saya adalah gadai dan beli gadai. Secara umum, sebenarnya kehalalan produk-produk perusahaan kami telah dijamin melalui fatwa MUI. Seperti gadai emas ini, didasari dengan fatwa MUI NO: 68/DSN-MUI/III2008 , mengenai akad rahn. (fatwa bisa dilihat di tautan ini Dari Aisyah, RA “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR al-Bukhari dan Muslim) Inilah yang menjadi dasar atas diperbolehkannya berhutang dengan menjaminkan barang tertentu. Lalu, bagaimana dengan sistem 'beli gadai'? Beli gadai merupakan istilah praktis dari membeli, kemudian langsung digadai. Sebetulnya ada istilah yang lebih praktis lagi, yaitu 'membeli emas secara mencicil'. Secara administrasi memang hampir sama dengan proses menggadaikan emas. Yang membedakan hanyalah emas yang dijaminkan. Jika gadai, jaminan emas adalah kepunyaan sendiri. Namun, jika beli gadai, jaminan emas adalah kepunyaan nasabah yang belum dilunasi. Jaminan emas tersebut dibeli di vendor dengan uang muka kurang lebih 20% dari harga beli. Program beli gadai ini merupakan jawaban bagi nasabah yang ingin memiliki emas dengan cara mencicil. Bayangkan, jika seharusnya harga yang harus dikeluarkan untuk 10 gram emas batangan murni adalah Rp 5.000.000,- (dengan asumsi harga pergramnya Rp 500.000,-) , dengan beli gadai, nasabah hanya cukup menyediakan Rp 1.000.000,-. Di sini, nasabah dan bank sama-sama diuntungkan dengan kenaikan harga emas itu sendiri. Jika jangka waktu telah habis, nasabah memiliki 3 opsi. Opsi pertama yaitu melunasinya. Dengan begini, nasabah bisa membawa pulang emas yang dicicilnya. Namun, bila nasabah tidak memiliki dana untuk melunasinya, ada opsi kedua dan ketiga. Opsi kedua adalah memperpanjang akad. Dalam proses ini, nasabah hanya perlu membayar ujroh atau istilahnya biaya jasa. Selanjutnya jumlah pinjaman tetap sama. Nah, di opsi ketiga, jika pinjaman sudah jatuh tempo sementara nasabah tidak bisa melunasi pinjaman, maka emas tersebut bisa langsung dijual lagi melalui toko emas rekanan bank, sehingga nasabah tinggal mengambil laba/rugi kotor dari harga emas yang berubah selama emasnya dijaminkan. Memang, sekilas terlihat tidak ada resiko dalam proses ini. Terlebih, jika di tengah-tengah perjanjian harga emas sudah bagus (meningkat)sehingga laba yang didapat cukup besar, nasabah bisa pula langsung menjual emas itu tanpa harus melunasinya terlebih dahulu. Saya adalah orang yang termasuk berhasil masuk dalam jebakan ini. Jebakan? Mungkin istilah itu terlalu tajam. Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan asumsi keuntungan yang didapat dari proses tersebut. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semudah itu juga keuntungan datang. Keuntungan datang jika harga terus naik. Jangan lupa juga bahwa nasabah dibebani biaya administrasi dan biaya sewa tempat. Biaya administrasi = Rp 15.000,- sewa tempat s/d jatuh tempo = Rp Rp 150.000,- . Harga beli= Rp 5.000.000,- Harga beli + administrasi +sewa tempat = Rp 5.165.000,- dari angka tersebut, bisa ditarik kesimuplan bahwa "kelihatannya" kita membeli emas saat harga murah (500.000/gr), namun dari pembelian secara mencicil tersebut, harga jualnya menjadi Rp 516.500,-/gr... Itu saja baru 10 gram. Bagaimana dengan yang membeli hingga 100 gram? 1 kilo? Tak dapat dipungkiri naik turunnya harga emas ini menimbulkan gejala spekulasi pula dalam masyarakat. Padahal, bank syariah seharusnya menjauhi berbagai bentuk maisir atau ketidakpastian. Pada suatu hari, saya mendapat kesempatan untuk berdialog dengan Coorporate Planner Group Head. Pertanyaan yang saya ajukan, bagaimana dengan pendapat orang-orang bahwa produk gadai ini termasuk spekulasi? Lalu dia menjawab, "Itu terserah pada setiap individu. Kita di sini hanya menyediakan jasa. Salah sendiri orang yang menjadikan ini sebagai komoditinya. Kita memberikan solusi bagi orang yang ingin berinvestasi dengan dana terbatas" Jadi, pertanyaannya sekarang, apakah harus selalu berhutang untuk investasi? jawabannya mudah, "tidak harus" malah bisa dibilang, tidak boleh berhutang untuk berinvestasi. Karena pada dasarnya, hutang kan hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Sementara investasi kan bukan keadaan darurat. Walaupun begitu, ternyata sangat sulit menerapkan hal tersebut. Kata seorang teman kantor, "Kalau tidak berhutang emas, gaji kita pasti lari ga tau kemana gara-gara dibelanjain" . Jadi, hutang emas itu bisa untuk mengamankan gaji bulanan, karena kebutuhan bulanan pasti tidak ada habisnya. Sementara, ada lagi hadits tentang masalah beli emas secara mencicil ini dari web ini. Riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587). Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,”Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061). Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).” (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267). Tambah bingung? pastinya. Masih tergiur? gimana yahh :p
Untung sekarang ada peraturan karyawan tidak boleh gadai..jadi saya terbebas dari keputusan akan berhutang emas atau tidak. Tapi masalahnya sekarang, semua bermuara pada halal tidaknya tempat saya bekerja sekarang. Memang sulit mengharapkan dunia ini, Indonesia khususnya, benar-benar terbebas dari keharaman praktek ekonomi. Bank syariah di Indonesia memang sudah ada sejak 1992, namun baru berjalan rata-rata 5 tahun. Di usianya yang terbilang muda, pasti selalu ada kesalahan yang diperbuat. Pelajaran berharga selalu datang dari keadaan yang tidak menguntungkan. Saya yakin, dan akan terus berdoa agar perusahaan yang baru tumbuh ini berperan dalam tegaknya ekonomi Islam dunia kelak. WaLlahu 'alam bishawab. sumber gambar di sini dan ini!