Fiqih Haid dan Istihadhoh

RESUME KAJIAN FIQIH DARAH WANITA

Oleh Ustadzah Nur Azizah Rozak

HAID

       Kita wanita keturunan nabi Adam diberi fitrah tentang haid tiap bulannya.
·       Hukum tentang ibadah masuk ke ranah fiqh. Sementara pembahasan fiqh sangat terkait dengan 4 mazhab. Muslim di Asia Tenggara banyak mengambil mazhab Imam Syafi’i.

·         Hadats besar: haid, nifas dan junub. Hadats kecil: istihadhoh
·         Definisi Haid
-Secara bahasa artinya Mengalir
-Darah yang keluar dari vagina wanita sewaktu sehat setelah usia baligh
-Bukan disebabkan melahirkan atau karena terluka
-Keluar pada masa tertentu
·      
          MASA HAID
HANAFI                      3-10 hari        
MALIKI                   masa minimal haid: sesaat setelah haid. Masa maksimal haid: sesuai dengan keadaan
SHAFI’I                        1-15 hari
HAMBALI     1-15 hari       
      
·         Patokan dalam menentukan lamanya haid:

1. Berdasarkan kebiasaan yang berulang-ulang
 Dalil: Ummu Salamah pernah minta fatwa pada Rasulullah saw berkaitan dengan pertanyaan seorang shohabiyat yang selalu mengeluarkan darah, maka beliau menjawab : “Agar wanita itu memperhatikan bilangan malam dan letak harinya dari setiap bulan ketika ia mendapat haid, maka tinggalkanlah sholat kemudian mandi dan menutup kemaluannya dan laksanakanlah sholat”.

2. Bila tidak mempunyai kebiasaan tetap maka harus memperhatikan ciri-ciri pada: WARNA, BAU, KEKENTALAN dan WAKTUNYA.
 Dalil: Dalam hadis Fatimah binti Abi Hubays ketika ia bertanya pada Rasulullah saw tentang darah haidh, maka jawab Rasulullah saw : “Apabila darah itu darah haid, maka darahnya berwarna hitam yang telah dikenal oleh kaum wanita, maka berhentilah kamu sholat, tapi kalau tidak demikian, maka berwudhu’lah lalu sholat, karena itu hanyalah gangguan otot. (istilah medisnya telah terjadi peradangan pada cervix/mulut rahim, yang dikenal dengan istihadhoh).

3. Memiliki warna : Merah kehitaman, merah, kuning, keruh (flek)
 Catatan: Darah yang berwarna hitam atau merah, para ulama sepakat mengatakan
bahwa itu darah haid, sedangkan warna kuning dan warna keruh para ulama berbeda pendapat.
Menurut Hanafi & Syafi’i keduanya adalah darah haid bila keluar masih dalam masa haid.
Dalam hadis Fatimah binti Abi Hubays ketika ia bertanya pada Rasulullah saw tentang darah haidh, maka jawab Rasulullah saw : “Apabila darah itu darah haid, maka darahnya berwarna hitam yang telah dikenal oleh kaum wanita, maka berhentilah kamu sholat, tapi kalau tidak demikian, maka berwudhu’lah lalu sholat, karena itu hanyalah gangguan otot. (istilah medisnya telah terjadi peradangan pada cervix/mulut rahim, yang dikenal dengan istihadhoh).

·         Jarak Masa Suci antara dua haid: Jarak maksimal tidak ada batasnya, jarak minimal menurut mayoritas ulama adalah 15 hari, ada juga yang berpendapat 13 hari.

·         Yang tidak boleh dilakukan saat haid : SHOLAT, PUASA, TALAK, TAWAF, JIMA’
·         Yang diperselisihkan boleh tidaknya dilakukan saat haid dan nifas: MEMBACA AL-QUR’AN DAN BERDIAM DIRI DI MASJID

ISTIHADHOH
-Bukan darah haid maupun nifas
-Disebut darah penyakit karena keluarnya tidak pada masa haid maupun nifas
-Wanita yang mengeluarkan darah istihadhoh dinamakan Mustahadhoh

·         4 Keadaan Mustahadhoh

1. Mubtadiah Ghairu Mumayizah (Pemula dan Tidak Dapat Membedakan Darah)
    Syafi'i dan Ahmad : Haidnya dihitung sehari semalam
    Fuqoha yang lain  : Haidnya 6 atau 7 hari, sisanya adalah masa suci

2. Mubtadiah Mumayizah (Pemula dan Dapat Membedakan)
    Wanita yang punya pengalaman keluar darah haid namun ia mampu membedakan jenis darahnya
    Bila darahnya lemah namun lama waktunya maka itu adalah darah istihadoh. Bila kuat maka itu adalah darah haid selama kurang dari 15 hari.

3. Mu'tadah ghairu Mumayizah (Terbiasa dan Tidak Dapat Membedakan)
    Wanita yang biasa mendapatkan haid namun tidak bisa membedakan.
    Maka batas maksimal haidnya adalah 15 hari, lebih dari masa itu dianggap istihadhoh

4. Mu'tadah Mumayizah (Terbiasa dan Dapat Membedakan)
    Hukumnya ditetapkan berdasarkan pengetahuannya.


·         ADAB BAGI MUSTAHADHOH
-Membersihkan kemaluan dan berganti CD saat berwudhu
-Berwudhu untuk setiap kali sholat fardhu
-Bersegera menunaikan sholat setelah berwudhu

NIFAS
Definisi sec lughoh : proses kelahiran
Definisi sec syariat: Darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya berupa gumpalan darah atau sepotong daging (keguguran)
Masa Nifas : 1. Kesepakatan fuqoha tidak ada batas minimal masa nifas 2. Mayoritas ulama fiqih menetapkan batas maksimal masa nifas adalah 40 hari.

·         HUKUM DARAH YANG KELUAR SESAAT SETELAH MELAHIRKAN
HANAFI : Darah Istihadhoh
MALIKI : Darah Haid
SYAFI'I dan HAMBALI : Darah Nifas
TATA CARA MANDI JANABAH

Untuk menghilangkan hadats besar (haidh, nifas, janabah) dituntun Nabi saw berdasar riwayat Aisyah  ra : Rasulullah saw bila hendak mandi janabat, memulai dengan mencuci kedua tangannya kemudian mencuci kemaluannya, lalu berwudhu’. Setelah itu mengambil air dan menyiramkan air kekepalanya 3 kali lalu mengguyurkan air ke seluruh badannya (HR. Bukhari).


PERTANYAAN

1. Bagaimana hukum keputihan?
   Najis. Itulah mengapa wanita-wanita zaman dahulu melepas CDnya setiap kali hendak sholat. Namun jika keputihan itu mengering makan cukup dikerok.

2. Bagaimana hukumnya jika batuk saat sholat dan terasa ada yang keluar ?
  Keadaan tersebut seringkali terjadi pada wanita lanjut usia apalagi yang telah melahirkan berkali-kali. Kejadian ini merupakan hal yang berada di luar kuasa manusia sehingga mendapat keringanan. Islam merupakan agama yang mudah. Maka jika sudah memaksimalkan ikhtiar berupa mengganti pembalut saat sholat, selalu BAK sebelum sholat, serta mendorong keluarnya sisa kencing di kandung kemih dengan cara berdehem setiap kali BAK, Insya Alloh jika saat sholat keluar najis hal itu tidaklah mengapa. Namun jika dalam keadaan normal tetap menggunakan hukum yang biasa.

3. Karena menggunakan pil KB, haid saya menjadi tidak teratur. Bagaimana cara menentukan lamanya haid?

 Jika waktunya tidak teratur maka sebaiknya mengambil perhitungan dari fatwa ulama tadi, yaitu maksimal 15 hari haid, sementara hari sisanya wajib sholat.