1. Rasulullah saw, dalam sebuah sabdanya, pernah berpesan kepada Abu Hurairah. “Hai, Abu Hurairah! Hendaklah kamu mempelajari faraid dan mengajarkannya. Karena ilmu faraid itu separuh ilmu pengetahuan dan akan dilupakan. Ilmu faraid akan menjadi ilmu pertama yang akan dilenyapkan dari umatku.”
2. Alloh SWT menjelaskan secara detail masalah hukum waris ini dalam Al Qur'an pada surat AnNisa ayat 11-12 dan 176. Sementara pada hukum2 lain, ketentuannya diperjelas dengan sunnah.
3. Fitnah banyak terjadi dalam hal mawaris.
4. Ketetapan Alloh dalam hal mawaris ini tidak dapat diganggu gugat karena Alloh lebih mengerti manfaat ditetapkannya hal ini. Tugas sebagai orang tua adalah memberi pemahaman sehingga nantinya anak-anaknya tidak ribut saat pembagian warisan.
1. Sebelum dibagi, harta waris dipotong terlebih dahulu untuk wasiat dan membayar hutang. Namun jika harta tidak cukup, maka diprioritaskan membayar hutang terlebih dahulu walaupun dalam An Nisa ayat 11-12 disebutkan tentang wasiat terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan hutang yg lebih utama untuk diselesaikan.
2. Wasiat maksimal 1/3 harta.
3. Setelah dipotong wasiat dan hutang, warisan diprioritaskan untuk istri/suami dulu.
4. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak2 yatim dan orang2 miskin, maka berilah mereka harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (An Nisa ayat 8)
5. Hendaknya harta warisan segera dibagi setelah mayit meninggal untuk menghindari fitnah di kemudian hari. Aset2 tidak perlu dijual terlebih dahulu, cukup diuangkan semua, baru kemudian dibagi dan dicatat .
1. Anak laki2 mendapatkan 2 bagian anak perempuan.
2. Anak laki2 dan perempuan, orang2 yang memiliki bagian yang telah ditetapkan, maka orang2 tersebut mendapatkan bagiannya baru sisanya ke anak laki2 dan perempuan.
3. Kalau anak yang ditinggalkan yaitu 1 orang anak laki2, maka seluruh warisan untuknya.
4. Cucu laki2 berada di kedudukan anak laki2.
2. Anak laki2 dan perempuan, orang2 yang memiliki bagian yang telah ditetapkan, maka orang2 tersebut mendapatkan bagiannya baru sisanya ke anak laki2 dan perempuan.
3. Kalau anak yang ditinggalkan yaitu 1 orang anak laki2, maka seluruh warisan untuknya.
4. Cucu laki2 berada di kedudukan anak laki2.
1. Bapak atau ibu masing2 mendapat 1/6 bagian jika seorang mayit memiliki anak.
2. Jika mayit tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian. Sisa harta untuk bapak.
3. Jika yang ditinggalkan si mayit dalah kedua orangtua dan beberapa saudara, maka 1/6 untuk ibu dan 5/6 ke ayah. Saudara tidak dapat.
2. Jika mayit tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian. Sisa harta untuk bapak.
3. Jika yang ditinggalkan si mayit dalah kedua orangtua dan beberapa saudara, maka 1/6 untuk ibu dan 5/6 ke ayah. Saudara tidak dapat.
1. Jika istri tidak meninggalkan anak, suami dapat 1/2 harta istri. Kalau masih ada orangtua maka dikasih ke orangtua.
2. Jika istri meninggalkan anak, suami dapat 1/4 sisanya dibagi ke anak.
1. Jika suami tidak memiliki anak maka istri mendapatkan 1/4
2. Jika suami meninggalkan anak maka istri mendapatkan 1/8.
Kalalah=orang yang tidak punya keturunan atas (ortu/kakek) dan bawah (anak)
Surat AnNisa ayat 12
Jika seseorang meninggal, baik laki2 maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tapi memiliki saudara seibu:
1. 1/6 jika mayit memiliki satu orang saudara saja
2. 1/3 jika mereka lebih dari seorang
1. 1/6 jika mayit memiliki satu orang saudara saja
2. 1/3 jika mereka lebih dari seorang
Surat AnNisa ayat 176
Jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan seayah dan sekandung:
1. Saudara perempuan mendapatkan 1/2 jika dia sendiri dan si mayit tidak meninggalkan anak
2. Jika saudaranya lebih dari satu, maka saudara perempuan mendapat 2/3
3. Mendapat sisa jika bersama saudara laki2 dengan ketentuan 1:2 untuk perempuan dan laki2
1. Saudara perempuan mendapatkan 1/2 jika dia sendiri dan si mayit tidak meninggalkan anak
2. Jika saudaranya lebih dari satu, maka saudara perempuan mendapat 2/3
3. Mendapat sisa jika bersama saudara laki2 dengan ketentuan 1:2 untuk perempuan dan laki2
1. Ashabul Furud
orang-orang yang disebutkan dalam Al Qur'an
2. Ashoba
orang yang mendapat sisa
3. Pengembalian
4. Kerabat
1. Anak laki2
2. Cucu dan seterusnya
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara laki2 kandung
6. Saudara laki2 sebapak
7. Saudara laki2 seibu
8. Anak laki2 saudara laki2 kandung (keponakan laki2 dari saudara kandung laki2)
9. Anak laki2 saudara laki2 seayah
10. Paman (saudara laki2 bapak)
11. Paman seayah (saudara laki2 bapak sebapak)
12. Anak paman (saudara laki2 ayah)
13. Anak paman seayah (saudara laki2 bapak, sebapak)
14. Suami
15. Orang yang membebaskan budak
1. Anak perempuan
2. Ibu
3. Anak perempuan dari anak laki2 / cucu(ke bawah )
4. Nenek asli dari ibu
5. Nenek asli dari ayah
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Wanita yang memerdekakan budak
1. 1/2 jika dia sendiri
2. 2/3 jika bersama saudari ( saudarinya lebih dari satu)
3. Mendapatkan asobah /sisa jika bersama saudara laki2
1. 1/6 jika si mayit meninggalkan anak
2. 1/3 jika si mayit tidak meninggalkan anak
3. 1/3 sisa jika si mayit meninggalkan suami/istri/bapak
1. 1/2 jika ia sendirian
2. 2/3 jika ada beberapa orang
3. Mendapatkan sisa jika bersama saudara laki2nya
4. Mendapatkan sisa jika si mayit meninggalkan anak perempuan/ cucu perempuan sampai ke bawah
5. Terhalang jika si mayit meninggalkan anak laki2/cucu laki2 ke bawah
1. 1/2 jika ia sendirian
2. 2/3 jika ada beberapa orang
3. Mendapatkan sisa jika bersama saudara laki2nya
4. Mendapatkan sisa jika si mayit mempunyai anak/ cucu perempuan ke bawah
5. 1/6 jika si mayit meninggalkan satu saudara perempuan kandung
6. Terhalang jika si mayit meninggalkan lebih dari satu saudara kandung, kecuali dia memiliki saudara laki2.
7. Terhalang jika si mayit meninggalkan anak/cucu laki2/bapak/saudara laki2 kandung / saudara perempuan kandung yang juga si mayit meninggalkan anak perempuan.