Urusan Riba


Hari itu menjadi hari yang cukup mengagetkan namun lumayan melegakan; hari saat ayah mengabarkan keputusannya untuk tidak mengambil gaji pensiunnya. Beliau mengabdikan dirinya selama puluhan tahun di sebuah lembaga keuangan. Beliau bercerita, sejak lama sebenarnya hatinya merasa gelisah karena bekerja di lembaga yang menjalankan praktek riba. Dan kegelisahan itu kini bermuara pada keputusannya untuk tidak mengambil gaji pensiun.

Riba sangat lekat dengan kehidupan masyarakat. Paling tidak dalam kehidupan saya belakangan. Saya sangat percaya bahwa ini bukanlah suatu kebetulan. Saya harus membahas tentang ini. Dimulai dengan takdir Allah yang mempertemukan saya dengan seorang pria yang mendalami ilmu ekonomi syariah. Bahkan secara spesifik, dia adalah ketua kelompok studi ekonomi syariah. Perjalanan itu berlanjut saat saya menghadap dosen pembimbing skripsi, beliau bertanya apa yang ingin saya lakukan selepas lulus. Kepadanya saya menjawab,  ingin bekerja di bank syariah.  Saat itu entah mana yang lebih kuat, karena ketertarikan yang murni terhadap segala yang berbau syariah, atau agar menyamakan minat dengan pria yang sempat saya sebutkan terdahulu.

Kuasa Allah yang Maha Besar, saya akhirnya terdampar di lembaga keuangan syariah itu sendiri selama tahun 2011-2015. 4 tahun mungkin tidak menjadikan saya seorang ahli. Namun cukup untuk saya memiliki sedikit pengetahuan mengenai perekonomian syariah. Dan omong-omong, Alhamdulillah saya menikah dengan pria tersebut akhirnya.

Perjalanan itu akhirnya tiba saat kata “koperasi” menjadi ide yang tercetus di sebuah sesi melingkar dan mengaji. Posisi saya yang selama ini menjadi pengamat dan penggembira, kini berubah. Masih menjadi pengamat namun ketambahan satu tugas yang lumayan berat. Penyelenggara.

Di sini saya menyadari bahwa berinteraksi dengan orang-orang yang telah mengaji, tidak otomatis menjadikan mereka sepenuhnya melek syariat. Inilah ladang dakwah itu. Perjalanan itu lumayan terjal. Pilihan untuk keluar dari kelompok mengaji itu sempat tercetus. Kebimbangan untuk meneruskan keberlangsungan koperasi itu tetap ada bahkan hingga kini.


Riba. Apa yang menjadikannya momok mengerikan?
Seorang Ustadz, ustadz Erwandi Tarmidzi hafidzahullah. Sulit mencari nama lain sebagai referensi saat jari mengetikkan kata riba di internet. Namun sayang orang sering memandang sebelah mata dengan ustadz ini, padahal saya sendiri entah mengapa selalu sreg dengan penyampaian-penyampaian beliau.

Di sebuah video kajian beliau mengatakan.  Riba lebih kejam daripada khamr. Jika kerusakan yang diakibatkan khamr dapat jelas terlihat. Maka riba kerusakannya  berdampak tidak terbatas. Dampak ekonomi yang diakibatkan riba salah satunya adalah terjadinya inflasi.

Kerugian akibat inflasi sangat dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. Dan jumlah orang yang terdampak tidak terhitung.  Itulah mengapa hukuman untuk pelaku riba, maka Alloh dan rasulNya yang memerangi. Karena tidak ada seorangpun yang dapat menentukan nominal pasti kerugian yang ditimbulkan oleh riba.

Bagaimana hubungan antara riba dan inflasi?
Semakin banyak orang riba -orang yang meminjam dengan bunga-maka suku bungapun semakin meningkat. Akibat dari suku bunga yang meningkat,  pedagang yang meminjam modal di bank tentunya akan menaikkan harga jual produknya demi menutup hutangnya. Inilah yang kemudian menimbulkan inflasi, yang menurut definisi adalah kecenderungan harga barang yang meningkat secara umum dan terus menerus.

Riba jugalah penyebab fenomena orang kaya makin kaya, yang miskin bertambah miskin. Pemodal yang memiliki banyak uang memiliki kesempatan yang lebih untuk mengembangkan kekayaannya lewat jalan riba.

Riba tidak terdefinisikan dengan jelas dalam Al Qur'an.  Namun hal tersebut tidak membuat kita menjadi beralasan, kan ga tau..  Kita memiliki kewajiban menuntut ilmu.  Dan zaman sekarang akses terhadap ilmu sangat banyak sehingga seharusnya tidak ada lagi orang yang melakukan praktek riba dengan alasan: tidak tahu ilmunya.

Riba terjadi pada transaksi jual beli dan hutang piutang. Umar bin Khattab pernah menegaskan,
لا يقعد في سوق المسلمين من لا يعرف الحلال والحرام, حتى لا يقع في الربا ويوقع المسلمين
"Tidak boleh berjualan di pasar-pasar umat Islam orang yang tidak mengetahui halal dan haram. Sehingga iapun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba baik dia menyadarinya atau tidak. " (lihat : Ihya’ ‘ulumuddin 2/59, dikutip dari Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 8)

Sedangkan jenis riba pada hutang piutang,  berlaku sebuah kaidah baku yakni:
"Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)

Namun tidak semua hutang piutang yang mendatangkan keuntungan disebut riba.  Jika yang berhutang bersikap ihsan dengan memberikan hadiah saat pengembalian hutang,  maka hal ini diperbolehkan sebagaimana ada kisah Nabi SAW,

Dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab,

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600).

Transaksi hutang piutang dalam Islam merupakan transaksi yang sangat mulia. Pada kajian tafsir oleh Ust. Ahmad Zainuddin Al Banjary disebutkan hutang piutang memiliki definisi : akad kebaikan antara seseorang dengan saudara muslimnya yang lain. Menghutangi adalah sebuah ibadah yang dianjurkan,  bahkan lebih besar pahalanya dari sedekah.

Mengapa demikian?  Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam bukunya Fiqih Sunnah menyebutkan bahwa jika orang meminta : maka ada kemungkinan orang tersebut masih memiliki harta.  Berbeda halnya jika seseorang berhutang, maka bisa dipastikan orang tersebut memang membutuhkan.
Begitu besar pahala Allah terhadap orang yang bersedia menghutangi orang lain. Orang yang menghutangi saudaranya akan mendapat pahala sedekah sebesar nominal yang dia hutangkan, setiap harinya.

Allah SWT berfirman:
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ  ۗ  وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 280)

Allah menganjurkan kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang berhutang..  Bahkan jika melebihi jatuh tempo,  nilai pahala dilipatgandakan menjadi dua. 

Lebih mulia lagi bagi orang yang menyedekahkan hutang. Berikut beberapa keutamaan membebaskan hutang

1. Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261) dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”
Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.

2. Di dalam sebuah riwayat bahkan ada orang yang memiliki banyak dosa yang kemudian diampuni karena dia suka membebaskan hutang. Di riwayat lain disebutkan bahwa yg mendapat ampunan ini merp org Yahudi.

3. Orang yang membebaskan hutang termasuk yang mendapat naungan saat di padang Mahsyar.

Namun begitu,  kita tidak boleh bermudah
-mudah dalam berhutang karena Islam itu agama yang sangat memelihara hak manusia, yaitu harta dan darahnya. Orang yang berhutang memiliki kewajiban untuk bersikap amanah dengan membayar hutangnya. Ancaman untuk orang yang tidak membayar utang tidak main-main:

1. Seseorang tidak akan masuk surga sebelum Ia membayar hutangnya. 
2. Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya.
3. Rasulullah tidak mau mensholatkan seseorang yang masih mempunyai hutang.

Dengan demikian,  semakin terlihatlah kemuliaan syariat Islam dibanding dengan sistem ekonomi ribawi. Pantaslah bahwa seseorang yang memakan riba diancam dibangkitkan di hari kiamat dengan keadaan seperti orang gila,  mereka memakan harta saudaranya dengan cara yang batil padahal Allah telah mengatur dengan indah tata cara berhutang.

Begitulah,  semoga paparan di atas membuat kita semakin sadar bahaya riba dan semangat mempelajari di mana saja riba itu berada. Saya sadar untuk saat ini belum bisa menyampaikan solusi alternatif bagi praktek riba,  karena riba saat ini sudah terlanjur marak.  Namun langkah kecil seperti meminta bank tempat kita menghapus bunga di tabungan mungkin dapat menjadi awalan yang bagus sebagai bentuk membersihkan harta kita dari percikan riba.
Allahu 'alam bisshawab